Bagian – bagian ahli waris
menurut hukum waris islam
Ayah :
- Ashobah, bila tidak ada anak
laki-laki. Bagiannya yaitu, sisa dari harta waris setelah dikurangi bagian
ahli waris dzawil furud.
- ⅙ jika ada anak laki-laki
(pasal 177 KHI).
Ibu:
- ⅙ bila ada anak, atau ada 2
saudara atau lebih (pasal 178 ayat (1) KHI).
- ⅓ bila tidak ada anak, atau
tidak ada 2 saudara (pasal 178 ayat (1) KHI).
- ⅓ dari sisa setelah dikurangi
bagian janda atau duda dan anak perempuan, bila ibu mewaris bersama ayah
dan tidak ada anak laki-laki (pasal 178 ayat (2) KHI).
Janda :
- ⅛ bila mewaris bersama dengan anak
(pasal 180 KHI).
- ⅟4 bila tidak ada
anak (pasal 180 KHI).
- Apabila janda lebih dari satu
orang maka bagian janda adalah ⅛ dibagi banyaknya janda,
ditambah ⅟₂bagian dari harta bersama pada perkawinan masing – masing
(pasal 94 ayat (1) dan (2), pasal 96 ayat (1), dan pasal 97 KHI).
Duda :
- ⅟₂ bila pewaris tidak
meninggalkan anak (pasal 179 KHI).
- ⅟4 bila pewaris meninggalkan
anak (pasal 179 KHI).
Anak laki-laki :
- Ashobah, yaitu mendapat sisa
harta waris setelah bagian ahli waris dzawil furud diperhitungkan. Jadi
apabila ada anak laki-laki maka ayah bukanlah ashobah.
Anak perempuan :
- ⅟₂ bila hanya ada
satu anak perempuan saja (pasal 176 KHI).
- ⅔ bila ada 2 anak perempuan atau
lebih (pasal 176 KHI)
- Sebagai ashobah, bila mewaris
bersama-sama dengan anak laki-laki, yaitu dengan perbandingan (laki-laki 2
: 1 perempuan), (pasal 176 KHI).
Anak angkat :
- Wasiat wajibah maximal ⅓ dari harta warisan orang
tua angkatnya (pasal 209 ayat (2) KHI).
- Demi keadilan tidak boleh
melebihi bagian dari anak kandung. Dengan kesimpulan, apabila ada anak
perempuan maka bagian anak angkat maximal sebesar anak perempuan. Karena
anak angkat pada prinsipnya bukanlah ahli waris (Al-quran Surat An-nisa’
ayat 12 yang terjemahannya adalah sebagai berikut ; “…, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak
memberi mudharat (kepada ahli waris)…”).
Mawali (ahli waris pengganti) :
- Tidak boleh melebihi bagian ahli
waris yang sederajat dengan yang diganti (pasal 185 ayat (2) KHI).
Saudara pewaris :
- Baru berhak apabila tidak ada
anak dan ayah.
- Bagian saudara kandung/ saudara
seayah = bagian anak, jadi saudara laki-laki sekandung /seayah = bagian
anak laki-laki, sedangkan bagian saudara perempuan sekandung /seayah =
bagian anak perempuan (pasal 182 KHI).
Saudara seibu pewaris :
- ⅙ untuk saudara
seibu pewaris, baik laki-laki ataupun perempuan (tidak dibedakan), (pasal
181 KHI).
- ⅓ bila lebih dari 2 orang
(pasal 181 KHI).
No comments:
Post a Comment