Sunday, November 4, 2012

Bagian-Bagian Ahli Waris (Hukum Islam)


Bagian – bagian ahli waris menurut hukum waris islam
Ayah :
  • Ashobah, bila tidak ada anak laki-laki. Bagiannya yaitu, sisa dari harta waris setelah dikurangi bagian ahli waris dzawil furud.
  •  jika ada anak laki-laki (pasal 177 KHI).
Ibu:
  •  bila ada anak, atau ada 2 saudara atau lebih (pasal 178 ayat (1) KHI).
  •  bila tidak ada anak, atau tidak ada 2 saudara (pasal 178 ayat (1) KHI).
  •  dari sisa setelah dikurangi bagian janda atau duda dan anak perempuan, bila ibu mewaris bersama ayah dan tidak ada anak laki-laki (pasal 178 ayat (2) KHI).
Janda :
  •  bila mewaris bersama dengan anak (pasal 180 KHI).
  • 4 bila tidak ada anak (pasal 180 KHI).
  • Apabila janda lebih dari satu orang maka bagian janda adalah  dibagi banyaknya janda, ditambah ⅟₂bagian dari harta bersama pada perkawinan masing – masing (pasal 94 ayat (1) dan (2), pasal 96 ayat (1), dan pasal 97 KHI).
Duda :
  • ⅟₂ bila pewaris tidak meninggalkan anak (pasal 179 KHI).
  • 4 bila pewaris meninggalkan anak (pasal 179 KHI).
Anak laki-laki :
  • Ashobah, yaitu mendapat sisa harta waris setelah bagian ahli waris dzawil furud diperhitungkan. Jadi apabila ada anak laki-laki maka ayah bukanlah ashobah.
Anak perempuan :
  • ⅟₂ bila hanya ada satu anak perempuan saja (pasal 176 KHI).
  •  bila ada 2 anak perempuan atau lebih (pasal 176 KHI)
  • Sebagai ashobah, bila mewaris bersama-sama dengan anak laki-laki, yaitu dengan perbandingan (laki-laki 2 : 1 perempuan), (pasal 176 KHI).
Anak angkat :
  • Wasiat wajibah maximal  dari harta warisan orang tua angkatnya (pasal 209 ayat (2) KHI).
  • Demi keadilan tidak boleh melebihi bagian dari anak kandung. Dengan kesimpulan, apabila ada anak perempuan maka bagian anak angkat maximal sebesar anak perempuan. Karena anak angkat pada prinsipnya bukanlah ahli waris (Al-quran Surat An-nisa’ ayat 12 yang terjemahannya adalah sebagai berikut ; “…, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)…”).
Mawali (ahli waris pengganti) :
  • Tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (pasal 185 ayat (2) KHI).
Saudara pewaris :
  • Baru berhak apabila tidak ada anak dan ayah.
  • Bagian saudara kandung/ saudara seayah = bagian anak, jadi saudara laki-laki sekandung /seayah = bagian anak laki-laki, sedangkan bagian saudara perempuan sekandung /seayah = bagian anak perempuan (pasal 182 KHI).
Saudara seibu pewaris :
  •  untuk saudara seibu pewaris, baik laki-laki ataupun perempuan (tidak dibedakan), (pasal 181 KHI).
  •  bila lebih dari 2 orang (pasal 181 KHI).

No comments:

Post a Comment